Syarat & Ketentuan Mitra ini ("Ketentuan Mitra") mengatur keikutsertaan Anda dalam Program Mitra Projob.id di partner.projob.id. Projob.id dikelola oleh PT Profesional Job Indonesia ("Projob.id", "kami"). Mohon baca dengan saksama sebelum mendaftar atau menggunakan portal mitra.
1. Penerimaan Ketentuan
Dengan mendaftar, mencentang persetujuan, atau menggunakan portal mitra, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui:
Ketentuan Mitra ini melengkapi Syarat & Ketentuan Pengguna Projob.id. Bila Anda tidak setuju, jangan mendaftar atau gunakan portal mitra.
2. Definisi
- Mitra: orang perorangan atau badan (perusahaan, lembaga, institusi, komunitas) yang terdaftar dan disetujui dalam Program Mitra.
- Jenis Mitra: Personal (perorangan) atau Organisasi (perusahaan/institusi).
- Kategori Mitra: peran yang disetujui admin Projob.id, misalnya penyelenggara event atau psikolog, yang menentukan fitur yang terbuka bagi Anda.
- Kategori Utama: satu Kategori Mitra yang ditetapkan admin sebagai dasar perhitungan tier dan komisi.
- Peserta: pencari kerja, perusahaan, atau pihak lain yang datanya Anda terima melalui Projob.id, misalnya pendaftar event atau klien konsultasi.
- Portal Mitra: aplikasi web di partner.projob.id beserta fitur dan antarmukanya.
3. Pendaftaran dan Akun
- Anda harus berusia minimal 18 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum. Bila mendaftar atas nama badan, Anda menyatakan berwenang mewakili badan tersebut.
- Pendaftaran mandiri di portal menghasilkan akun berjenis Personal. Akun Organisasi dibuat atau disetujui oleh admin Projob.id setelah pemeriksaan.
- Akun mitra merupakan bagian dari akun induk ProjobID. Anda wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan terbaru, serta memperbaruinya bila berubah.
- Anda bertanggung jawab atas kerahasiaan kata sandi dan atas semua aktivitas di akun Anda. Kami sangat menganjurkan Anda mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA) yang tersedia di portal.
- Satu orang atau badan tidak boleh membuat akun ganda untuk menghindari sanksi, memperoleh poin, atau mengalihkan komisi.
4. Verifikasi Identitas dan Rekening
- Untuk menggunakan fitur tertentu (antara lain menerima komisi, menerima dana event, atau kategori ber-kredensial), Anda wajib lulus verifikasi. Verifikasi umumnya meliputi unggahan KTP atau paspor dan swafoto sambil memegang kartu identitas.
- Kami dapat meminta dokumen tambahan, seperti NPWP, NIB, akta pendirian, izin usaha, sertifikat profesi, atau surat kuasa, sesuai jenis dan kategori Anda.
- Rekening atau tujuan pembayaran harus atas nama Mitra sendiri (atas nama badan untuk Mitra Organisasi). Kami dapat menolak tujuan pembayaran yang namanya tidak sesuai.
- Kami berhak menyetujui, menolak, atau meminta unggah ulang dokumen, serta mencabut status terverifikasi bila dokumen ternyata tidak sah, kedaluwarsa, atau tidak sesuai.
- Memalsukan identitas atau dokumen merupakan pelanggaran berat dan dapat kami laporkan kepada pihak berwenang.
5. Kategori Mitra dan Hak Akses
- Kategori Mitra yang tersedia antara lain: operator zona (kawasan industri), penyelenggara event, rekruter (LPK/SO/P3MI/BLK), pelatih, psikolog, konsultan HR, career coach, akademisi, komunitas, media, instansi pemerintah, sponsor, penyedia tempat, kontributor konten, dan pemasar. Daftar ini dapat berubah dan yang berlaku adalah yang tampil di portal.
- Satu Mitra dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) kategori, dihitung dari kategori yang sedang diajukan dan yang sudah disetujui.
- Anda dapat mengajukan kategori melalui portal. Admin Projob.id memutuskan untuk menyetujui atau menolak, dan dapat mencabut kategori bila syaratnya tidak lagi terpenuhi. Penolakan dan pencabutan disertai catatan alasan.
- Kategori psikolog, konsultan HR, dan career coach hanya dapat disetujui setelah dokumen kredensial yang masih berlaku (misalnya surat izin praktik atau sertifikat profesi) terverifikasi. Anda wajib memberi tahu kami bila izin atau sertifikat itu dicabut atau kedaluwarsa.
- Admin menetapkan satu Kategori Utama. Anda boleh mengusulkan, tetapi keputusan ada pada admin. Kategori Utama menjadi dasar perhitungan tier dan komisi.
- Fitur yang terbuka bagi Anda merupakan gabungan hak akses semua kategori yang disetujui. Kami dapat mengubah susunan hak akses per kategori untuk alasan keamanan, kepatuhan hukum, atau pengembangan layanan.
- Mitra yang menjalankan kegiatan yang memerlukan izin (misalnya pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, layanan psikologi) wajib memiliki dan menjaga izin yang berlaku. Persetujuan kategori oleh kami bukan pengganti izin dari instansi berwenang.
6. MoU dan Perjanjian Tambahan
Untuk kerja sama tertentu (misalnya penyelenggaraan event, operator zona, atau bagi hasil), kami dapat meminta Anda menandatangani MoU atau perjanjian tertulis. Bila terdapat perbedaan, ketentuan khusus dalam MoU yang sudah ditandatangani kedua pihak berlaku untuk hal yang diatur di dalamnya, sedangkan hal lain tetap tunduk pada Ketentuan Mitra ini.
7. Event
- Penyelenggaraan event melalui Projob.id tunduk pada Syarat & Ketentuan Penyelenggara Event, termasuk persetujuan event, tiket, penerimaan dana, pembatalan, dan pengembalian dana.
- Pembelian tiket oleh peserta tunduk pada Syarat & Ketentuan Tiket Event.
- Anda bertanggung jawab atas kebenaran informasi event, perizinan tempat dan keramaian, keselamatan peserta, serta pemenuhan janji kepada peserta dan peserta pameran (exhibitor).
8. Konten, Lowongan, dan Aktivitas Mitra
- Konten yang Anda unggah (artikel, lowongan, materi event, unggahan komunitas) harus benar, tidak menyesatkan, dan tidak melanggar hak pihak lain.
- Lowongan yang Anda kirim atau kurasi harus berasal dari pemberi kerja yang nyata. Dilarang memungut biaya apa pun dari pelamar untuk proses rekrutmen.
- Kami dapat meninjau, menyunting tata letak, menunda, atau menurunkan konten yang melanggar Pedoman Komunitas atau hukum, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
9. Poin dan Tier
- Anda dapat memperoleh poin atas aktivitas tertentu, misalnya lowongan atau event yang disetujui. Jenis aktivitas, besaran poin, dan ambang tier ditetapkan dan dapat diubah oleh kami, dan berlaku sejak diumumkan di portal.
- Tier mitra terdiri atas Bronze, Silver, Gold, dan Platinum, ditentukan dari jumlah poin sesuai ambang yang berlaku.
- Poin tidak bernilai uang, tidak dapat diuangkan, dan tidak dapat dipindahkan, kecuali kami menyatakan lain secara tertulis.
- Kami dapat mengoreksi atau membatalkan poin yang diperoleh karena kesalahan sistem, data palsu, atau kecurangan.
10. Komisi Penjualan dan Bagi Hasil
- Mitra yang memenuhi syarat dapat memperoleh komisi atas penjualan layanan berbayar Projob.id kepada perusahaan yang dirujuknya, atau bagi hasil sebagai operator zona. Besaran, produk yang dihitung, masa atribusi, dan syarat lainnya sesuai skema yang diumumkan di portal mitra atau yang diatur dalam MoU.
- Komisi hanya timbul atas pembayaran yang benar-benar diterima Projob.id, dari rujukan yang tercatat sah, dan saat Mitra berstatus aktif dan terverifikasi.
- Rujukan atas diri sendiri, perusahaan sendiri, atau pihak terafiliasi, serta rujukan yang direkayasa, tidak berhak atas komisi.
- Bila perusahaan memperoleh pengembalian dana, membatalkan pembayaran (chargeback), atau terjadi kecurangan, kami dapat menahan atau menarik kembali komisi terkait, termasuk dengan memperhitungkannya pada pembayaran berikutnya.
- Pajak atas komisi dipotong atau dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (misalnya PPh Pasal 21 untuk perorangan atau PPh Pasal 23 untuk badan, serta PPN bila Mitra adalah Pengusaha Kena Pajak). Bukti potong diberikan sesuai ketentuan. Bea meterai dan biaya transfer dapat dibebankan kepada Mitra sebagaimana diumumkan di portal.
- Pembayaran dilakukan ke rekening terverifikasi atas nama Mitra dalam jangka waktu dan dengan batas minimum yang diumumkan di portal atau MoU. Saldo di bawah batas minimum dibawa ke periode berikutnya.
- Keberatan atas perhitungan komisi diajukan paling lambat 30 hari sejak laporan komisi tersedia di portal.
11. Voucher Zona
- Operator zona dapat menerbitkan voucher bagi perusahaan di kawasannya berupa paket layanan perusahaan gratis dengan durasi dan kuota penukaran tertentu, sesuai pilihan yang tersedia di portal.
- Voucher tidak boleh diperjualbelikan, ditukar dengan uang, atau dipakai untuk menarik biaya dari perusahaan atau pelamar.
- Voucher yang dibatalkan atau kuotanya habis menjadi tidak aktif dan tidak dapat ditukar. Kami dapat menonaktifkan voucher yang disalahgunakan.
12. Larangan
Selain hal yang dilarang dalam Pedoman Komunitas, Mitra dilarang:
- memungut biaya, jaminan, atau imbalan dari pelamar dengan janji pekerjaan;
- melakukan atau membantu perdagangan orang, eksploitasi, atau penempatan kerja ilegal, termasuk ke luar negeri;
- mengaku sebagai karyawan, perwakilan resmi, atau agen Projob.id di luar yang diatur tertulis;
- mengambil, menyalin, menjual, atau memakai data Peserta di luar tujuan yang sah;
- memalsukan identitas, dokumen, kehadiran, atau data transaksi untuk memperoleh poin, komisi, atau sertifikat;
- mengakses sistem tanpa izin, melakukan scraping massal, atau mengganggu keamanan layanan; dan
- mengirim promosi tanpa persetujuan penerima (spam).
13. Kerahasiaan
Informasi non-publik yang Anda terima dari kami, termasuk skema komisi khusus, isi MoU, data bisnis, dan akses sistem, wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk kerja sama dengan Projob.id. Kewajiban ini tetap berlaku 2 (dua) tahun setelah kemitraan berakhir, kecuali untuk data pribadi yang kewajibannya berlaku tanpa batas waktu selama data itu masih Anda kuasai.
14. Data Pribadi
- Data pribadi Anda sebagai Mitra diproses sesuai Pernyataan Privasi Mitra dan Kebijakan Privasi.
- Atas data Peserta yang Anda terima melalui Projob.id (misalnya daftar pendaftar event, hasil pindai kehadiran, atau data klien konsultasi), Anda bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang terpisah dan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Anda hanya boleh memakai data itu untuk tujuan yang diberitahukan kepada Peserta saat data dikumpulkan, menjaga keamanannya, tidak menjual atau membagikannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum, dan menghapusnya bila tidak lagi diperlukan.
- Data hasil psikotes dan data sensitif lainnya hanya dapat diakses oleh Mitra dengan kategori ber-kredensial yang sesuai, untuk keperluan layanan yang diminta Peserta, dan atas persetujuan Peserta.
- Bila terjadi kegagalan pelindungan data atas data Peserta yang Anda kuasai, Anda wajib memberi tahu Peserta terdampak sesuai UU PDP (paling lambat 3 x 24 jam) dan memberi tahu kami melalui Formulir Support Projob tanpa penundaan.
- Anda wajib menanggapi permintaan Peserta atas hak-haknya terhadap data yang Anda kuasai, dan bekerja sama bila kami menerima permintaan atau pengaduan terkait data tersebut.
15. Hak Kekayaan Intelektual dan Penggunaan Merek
- Platform, perangkat lunak, desain, basis data, dan merek Projob.id adalah milik PT Profesional Job Indonesia atau pemberi lisensinya.
- Selama kemitraan, Anda memperoleh lisensi terbatas, tidak eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut untuk memakai nama dan logo Projob.id hanya untuk mempromosikan kerja sama, sesuai materi atau panduan yang kami berikan. Penggunaan lain memerlukan persetujuan tertulis kami.
- Dilarang mengubah logo, membuat merek atau domain yang mirip, atau memakai merek Projob.id dengan cara yang menyesatkan atau merugikan reputasi kami.
- Anda tetap memiliki konten yang Anda unggah, dan memberi kami lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dan berlaku di seluruh dunia untuk menampilkan, menyesuaikan format, dan mempromosikan konten tersebut di layanan Projob.id selama konten itu tersedia di layanan, ditambah jangka waktu wajar untuk arsip dan cadangan.
- Lisensi penggunaan merek berakhir otomatis saat kemitraan berakhir.
16. Hubungan Para Pihak
Kemitraan ini tidak menciptakan hubungan kerja, keagenan, usaha patungan, atau perwakilan. Mitra adalah pihak mandiri yang menanggung sendiri biaya, pajak, perizinan, dan tenaga kerjanya. Projob.id adalah platform yang mempertemukan pihak-pihak dan bukan lembaga penempatan tenaga kerja; keputusan rekrutmen ada pada pemberi kerja.
17. Sanksi, Penangguhan, dan Pengakhiran
- Pelanggaran ditangani sesuai jenjang sanksi dalam Pedoman Komunitas: Surat Peringatan 1 dan 2 (masing-masing berlaku 3 bulan), lalu pemutusan. Pelanggaran berat, seperti penipuan atau pungutan kepada pelamar, perdagangan orang, eksploitasi anak, atau pemalsuan identitas, dapat langsung berujung penangguhan selama pemeriksaan dan pemutusan bila terbukti.
- Selama ditangguhkan atau setelah diputus, akun berada dalam mode terbatas: Anda masih dapat masuk dan membaca Kotak Masuk, tetapi profil dan konten Anda tidak tampil, dan komisi yang terkait pelanggaran dapat ditahan.
- Anda dapat mengajukan keberatan dengan membalas pesan sanksi di Kotak Masuk paling lambat 14 hari sejak sanksi terbit.
- Anda dapat mengakhiri kemitraan kapan saja dengan memberi tahu kami secara tertulis. Kami dapat mengakhiri kemitraan dengan pemberitahuan 30 hari, atau seketika bila terjadi pelanggaran berat atau diwajibkan hukum.
- Setelah pengakhiran: akses portal dicabut; komisi yang sah dan sudah jatuh tempo tetap dibayar setelah dikurangi kewajiban Anda; event yang sudah berjalan diselesaikan sesuai Syarat & Ketentuan Penyelenggara Event; dan ketentuan tentang kerahasiaan, data pribadi, hak kekayaan intelektual, batas tanggung jawab, dan sengketa tetap berlaku.
18. Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
- Kami berupaya menjaga layanan tetap tersedia dan aman, tetapi layanan disediakan sebagaimana adanya. Kami tidak menjamin layanan bebas gangguan, maupun hasil tertentu seperti jumlah peserta, penjualan, atau komisi.
- Sepanjang diizinkan hukum, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, atau kerugian akibat tindakan pihak ketiga. Tanggung jawab kami secara keseluruhan kepada Mitra terbatas pada jumlah komisi atau bagi hasil yang kami bayarkan kepada Anda dalam 12 bulan terakhir sebelum kejadian.
- Pembatasan ini tidak berlaku atas kerugian yang timbul karena kesengajaan atau kelalaian berat kami, atau hal lain yang menurut hukum tidak dapat dibatasi.
- Anda setuju mengganti kerugian dan membebaskan Projob.id dari tuntutan pihak ketiga yang timbul karena pelanggaran Anda atas Ketentuan Mitra ini, hukum, atau hak pihak lain, termasuk penyalahgunaan data Peserta.
19. Keadaan Kahar
Tidak satu pihak pun bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan keadaan di luar kendali wajarnya, seperti bencana alam, wabah, kerusuhan, gangguan listrik atau jaringan berskala luas, atau tindakan pemerintah. Pihak yang terdampak wajib memberi tahu pihak lain secepatnya.
20. Perubahan Ketentuan
Kami dapat mengubah Ketentuan Mitra ini. Perubahan penting diberitahukan melalui portal atau surel paling lambat 14 hari sebelum berlaku. Bila Anda tetap menggunakan portal setelah tanggal berlaku, Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut. Bila tidak setuju, Anda dapat mengakhiri kemitraan sesuai Bagian 17.
21. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
- Ketentuan Mitra ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
- Sengketa diselesaikan lebih dulu secara musyawarah dalam 30 hari sejak salah satu pihak memberi tahu secara tertulis. Bila tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bekasi.
- Ketentuan Mitra ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Bila terdapat perbedaan, versi bahasa Indonesia yang berlaku.
- Bila suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku.
22. Kontak
PT Profesional Job Indonesia (Projob.id)
Springlake View, Tower Elodea 11/037, Summarecon Bekasi, Bekasi 17142, Indonesia